spot_img

Respon Islam Atas Suami Melarang Istri Datang ke Majelis Taklim

Dinamika rumah tangga seringkali berhadapan dengan segudang problematika kehidupan. Ada saja muncul persolan yang aneh tapi nyata, seperti fenomena suami melarang istrinya menuntut ilmu, datang ke pengajian atau hadir ke majelis taklim. Di satu sisi, istri dituntut untuk tetap taat terhadap suami, tetapi pada saat yang sama, suami kurang memahami keinginan istri.

Anehnya, larangan suami itu tak hanya hadir di majelis taklim, namun berlaku untuk semua aktivitas yang berbau keagamaan. Alasan suami ada saja macamnya, dari alasan anak tidak kopen (keurus), rumah berantakan, atau alasan suami kurang diperhatikan.

Lantas, bolehkah suami mengekang istri untuk terlibat dalam acara-acara keislaman?

Pandangan Islam

Para kaum perempuan di masa Nabi SAW dahulu juga keluar rumah untuk menuntut ilmu (majelis taklim), banyak riwayat yang menunjukkan kehausan dan semangat mereka mencari ilmu hingga mereka meminta pada Rasul SAW untuk memberikan hari khusus bagi mereka untuk belajar.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau berkata:

نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

Sebaik-baiknya wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mempelajari ilmu agama (HR. Bukhari Muslim).

Jadi Nabi Muhammad tidak melarang perempuan untuk belajar apalagi menganjurkan agar suami melarang istri keluar untuk belajar. Namun, jika dia keluar untuk menuntut ilmu lebih dari kewajibannya, maka dia tidak boleh keluar tanpa seizin suaminya dan suaminya diperkenankan untuk melarangnya. Di sini, suami istri harus saling pengertian melihat keadaan rumah tangga.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan, seharusnya pelarangan suami kepada isteri untuk menuntut ilmu atau ke majelis taklim tidak perlu terjadi. Para istri dipandang sama dalam Islam, memiliki kesempatan sejajar untuk berbuat baik. Mereka, istri-istri, juga merupakan bagian dari masyarakat.

Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan“. (QS Ali Imran [3]: 195).

Ayat ini menegaskan bahwa istri juga memiliki kewajiban atau tanggung jawab kemasyarakatan yang besar, seperti kewajiban meningkatkan kualitas agamanya demi diri dan keluarganya.

Syekh Qaradhawi yang juga ketua Persatuan Ulama Islam se-Dunia pun menyebut bahwa fenomena pelarangan oleh suami terhadap istri tersebut juga marak di negara-negara Timur Tengah. Misalnya, di Aljazair dan Mesir. Menurutnya, fenomena ini sangat kita sesalkan. Apalagi, masih banyak Muslimah yang membutuhkan sentuhan dakwah. Sementara, mereka terhalang mendapatkannya.

Qaradhawi menyarankan agar para suami memberi kepercayaan istri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan. Namun demikian, ia mengingatkan para Muslimah tersebut nantinya tidak boleh melalaikan hak-hak suami dan anak-anak mereka.

Artinya, bila ia mendapatkan izin aktif di luar maka konsekuensinya ia harus bersikap adil. Bila hal ini tidak tercapai maka akan berbuah ketidakwajaran dan ketidakstabilan rumah tangga. Sedangkan, prinsip Islam tidak ada bahaya dan kerugian,

Imam al-Ghazali berkata jika seorang suami mengajarkan istrinya suatu ilmu, maka ia tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Jika suami tidak tahu jawabannya, maka suami mewakilkannya untuk bertanya pada ulama dan istri tidak diperbolehkan ikut keluar.

Jika hal itu tidak dapat dilakukan, maka barulah istri keluar untuk bertanya bahkan hal itu wajib baginya dan jika suami menghalanginya, maka dia berdosa. Jika istri tersebut telah mengetahui perkara-perkara wajib, maka dia tidak boleh keluar ke majelis zikir dan menuntut pelajaran lanjutan kecuali dengan keridhan suami.

Masukan dan Saran

Salah satu jalan agar suami Anda tertarik dengan kegiatan Anda mengikuti pengajian atau hadir di majlis taklim adalah dengan sharing. Berbagilah dengan suami tentang manfaat dari ilmu yang Anda dapat. Anda dapat menggunakan pemahaman baru sebagai bahan untuk berbincang-bincang dengan suami pada saat senggang dengan cara yang tidak menggurui, misalnya tentang hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.

Atau mungkin Anda juga memperoleh pengetahuan tentang bagaimana pola asuh bagi anak-anak Anda yang berbeda usia itu dan menerapkannya. Bisa juga Anda membagikan berbagai ilmu agama lainnya yang Anda dapatkan.

Kalau kebetulan ada pengajian Bapak-Ibu dan suami Anda sedang longgar, mintalah suami untuk mengantar, atau bahkan ajaklah untuk mengikutinya. Anda juga bisa berbagi pekerjaan rumah tangga dengan suami bila saat-saat sedang tidak ada pekerjaan hariannya atau kantornya.

Perubahan-perubahan yang terjadi pada diri Anda itu mungkin akan membuka sikap suami Anda terhadap orang berilmu. Bahkan perubahan tersebut mungkin dapat menjadi jalan perbincangan tentang keinginan Anda untuk bisa menuntut ilmu agama atau hanya sekedar datang ke majlis taklim. Semoga bermanfaat.

Wallahu Alam.[]

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles