Puasa adalah salah satu ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah puasa dilakukan pada bulan Ramadan, yaitu bulan ke-9 dalam kalender Islam. Selama bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia melakukan puasa dengan menahan lapar, haus, dan nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, tidak semua orang wajib berpuasa, berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai orang yang tidak wajib berpuasa:
1. Anak-anak yang belum mencapai usia pubertas/baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia pubertas, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, sejak usia 7 tahun, mereka diajarkan untuk berpuasa selama beberapa jam pada siang hari sebagai latihan dan pembiasaan menjalankan ibadah puasa.
2. Orang yang sedang dalam keadaan sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Orang yang sedang sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti wanita hamil atau menyusui, orang yang sedang dalam perawatan medis, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, jika mereka memungkinkan untuk berpuasa, maka disarankan untuk melakukannya.
3. Orang yang tidak memiliki kemampuan fisik atau mental untuk berpuasa
Orang yang tidak memiliki kemampuan fisik atau mental untuk berpuasa, seperti orang dengan kecacatan fisik atau gangguan mental yang parah, juga tidak wajib berpuasa. Jika mereka memungkinkan untuk berpuasa, maka disarankan untuk melakukannya, namun jika tidak memungkinkan, maka mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti.
4. Orang yang sedang dalam keadaan gila atau kehilangan akal sehat
Orang yang sedang dalam keadaan gila atau kehilangan akal sehat juga tidak wajib berpuasa. Namun, jika mereka memungkinkan untuk berpuasa, maka disarankan untuk melakukannya.
5. Orang yang sedang dalam keadaan tidak sadar
Orang yang sedang dalam keadaan tidak sadar, seperti orang yang dalam keadaan koma, juga tidak wajib berpuasa. Namun, jika mereka memungkinkan untuk berpuasa, maka disarankan untuk melakukannya.
Bagi orang-orang yang termasuk dalam kategori di atas dan masih mampu melakukannya, disarankan untuk melakukan puasa sebanyak yang mereka bisa. Namun, jika tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu berpuasa sebagai pengganti dari puasa yang tidak dilakukannya. Besarnya fidyah adalah sekitar Rp. 20.000,- per hari puasa dan dapat dibayarkan pada saat bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan berakhir.
Wallahu A’lam.[]