Foto/Dream
Setiap pasangan suami istri yang sudah menikah tentu menginginkan hubungannya selalu harmonis. Tidak ada satu orang pun yang ingin keluarganya dirundung hantu orang ketiga yang bisa memecah kebahagiaan rumah tangganya.
Orang yang menjadi pihak ketiga di dalam hubungan suami istri diistilahkan dengan Pelakor atau Pebinor. Pelakor adalah perempuan yang merebut suami (laki-laki) orang/perempuan lain. Sementara Pebinor adalah laki-laki yang merebut bini/istri orang lain.
Terkait Pelakor, Nabi sangat tegas akan larangan terhadapnya, Bahkan sampai-sampai, Rasulullah SAW mengatakan:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: “Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain).
Redaksi kalimat “laisa minna; bukan golonganku” memberi isyarat yang amat kuat bahwa orang-orang yang menjadi pihak ketiga di dalam hubungan suami istri amat dilarang, tak akan dianggap golongan/umat nabi. Mengerikan memang.
Islam sangat melarang perbuatan merebut suami atau istri orang lain. Merebut orang yang baru dipinang saja tidak dibolehkan, apalagi merebut orang yang sudah sah bersuami atau beristri dan ia memiliki anak. Nauzubillah. Wallahu A’lam.[]
Penulis: Redaksi nuansanet.id