spot_img

Mengkritik Kritik, Merawat Metode Refleksi atas Perdebatan Ma’na-Cum-Maghza Sahiron Syamsuddin

Perdebatan tentang metode tafsir Ma’na-Cum-Maghza yang digagas Sahiron Syamsuddin kembali menghangat setelah terbit tulisan Atropal Asparina pada portal ibihtafsir (20/1/2026) berjudul Kritik atas Metode Tafsir Ma’na-Cum-Maghza Sahiron Syamsuddin. Tulisan tersebut patut diapresiasi sebagai ekspresi keberanian intelektual dan etika akademik: seorang murid mengkritik gurunya secara terbuka, argumentatif, dan berbasis literatur. Dalam tradisi keilmuan Islam, sikap semacam ini bukanlah pembangkangan, melainkan bentuk paling matang dari adab ilmiah.

Namun, sebagaimana metode tafsir layak dikritik, kritik terhadap metode pun perlu dikritisi. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan kritik Atropal, melainkan mengajukan refleksi lanjutan: sejauh mana kritik tersebut tepat sasaran, dan pada titik mana ia justru berangkat dari asumsi metodologis yang problematik. Lebih jauh, tulisan ini juga menawarkan beberapa catatan penyempurnaan terhadap teori Ma’na-Cum-Maghza agar tetap produktif sebagai pendekatan tafsir kontemporer.

Antara Inkonsistensi dan Evolusi Intelektual

Inti kritik Atropal terletak pada dugaan inkonsistensi Sahiron Syamsuddin. Pada fase awal, Sahiron menekankan pentingnya konsep muhkamat–mutasyabihat sebagai dasar pemilihan ayat yang perlu reinterpretasi. Ayat-ayat yang secara literal tampak bertentangan dengan prinsip moral universal diposisikan sebagai mutasyabihat dan karenanya memerlukan pendekatan kontekstual-kritis. Namun, pada fase berikutnya—pasca artikulasi Ma’na-Cum-Maghza—Sahiron menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diaplikasikan pada seluruh ayat Al-Qur’an (kecuali huruf muqatta‘at). Di titik inilah Atropal melihat adanya inkonsistensi.

Masalahnya, kritik ini berangkat dari asumsi bahwa teori tafsir harus konsisten dalam arti statis. Padahal, dalam kerangka hermeneutika—yang justru menjadi fondasi Ma’na-Cum-Maghza—perubahan penekanan konseptual adalah bagian wajar dari evolusi intelektual. Sahiron sendiri, dalam berbagai tulisannya, menegaskan bahwa metode tafsir tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dalam dialog berkelanjutan dengan problem zaman, perkembangan teori, dan pengalaman akademik penafsir.

Dengan kata lain, perubahan dari pendekatan problem-oriented menuju framework-oriented tidak otomatis berarti inkonsistensi. Ia bisa dibaca sebagai pendewasaan metodologis. Ketika Sahiron menyatakan Ma’na-Cum-Maghza dapat diaplikasikan pada seluruh ayat, pernyataan itu bersifat posibilistik, bukan normatif-imperatif. “Dapat” tidak identik dengan “harus”. Kritik Atropal tampak kurang membedakan dua level ini.

Rantai Hermeneutik dan Salah Arah Kritik

Salah satu kontribusi paling signifikan Sahiron dalam Ma’na-Cum-Maghza—sebagaimana tampak jelas dalam artikel jurnalnya—adalah pengenalan distingsi antara maghza historis dan maghza dinamis. Distingsi ini lahir dari kesadaran akan apa yang ia sebut sebagai “rantai hermeneutik”, yakni kesinambungan makna dari konteks pewahyuan menuju konteks pembacaan kontemporer.

Dalam kerangka ini, Al-Qur’an tidak pernah berhenti berbicara. Setiap ayat selalu berada dalam potensi aktualisasi makna baru seiring perubahan horizon pembaca. Jika demikian, maka klaim bahwa Ma’na-Cum-Maghza relevan bagi seluruh ayat Al-Qur’an justru konsisten dengan asumsi hermeneutiknya. Kritik bahwa hal ini membuka peluang “asal pakai metode” sebetulnya lebih tepat diarahkan pada praktik pengguna, bukan pada bangunan teorinya.

Di sini tampak bahwa kritik Atropal kurang tegas membedakan antara problem metodologis dan problem pedagogis. Ketika sebuah metode disalahgunakan atau digunakan secara serampangan, itu tidak selalu menandakan cacat teoritis. Bisa jadi yang bermasalah adalah literasi metodologis para penggunanya.

Tentang Istilah dan Tuduhan “Bunuh Diri Akademik”

Atropal juga menyoroti perubahan istilah yang digunakan Sahiron, seperti peralihan dari “quasi-objektivis modernis” ke “quasi-objektivis progresif”, yang dinilai terjadi tanpa penjelasan memadai. Kritik ini sebagian dapat dibenarkan. Dalam konteks akademik, perubahan terminologi memang idealnya disertai klarifikasi konseptual agar tidak menimbulkan kebingungan.

Namun, menyebutnya sebagai “bunuh diri akademik” terasa terlalu keras dan kurang proporsional. Dalam artikel-artikel jurnal Sahiron, perubahan istilah tersebut sejatinya mencerminkan pergeseran aksen epistemologis, bukan pembatalan kerangka berpikir. Istilah progresif dipilih untuk menegaskan orientasi etis dan transformasional tafsir, bukan sekadar diferensiasi terminologis.

Catatan untuk Penyempurnaan Ma’na-Cum-Maghza

Meski demikian, kritik Atropal tetap menyentuh satu titik penting: Ma’na-Cum-Maghza memang masih memerlukan penyempurnaan konseptual. Setidaknya ada tiga catatan yang layak dipertimbangkan.

Pertama, Sahiron perlu merumuskan secara lebih eksplisit etika penggunaan Ma’na-Cum-Maghza. Tidak semua ayat memiliki urgensi reinterpretasi yang sama. Tanpa panduan ini, pendekatan tersebut rawan direduksi menjadi sekadar “gaya tafsir” tanpa disiplin metodologis.

Kedua, relasi antara maghza dinamis dan nilai normatif Islam perlu diperkuat. Dalam beberapa aplikasi, maghza dinamis sangat bergantung pada sensitivitas moral penafsir. Integrasi yang lebih sistematis dengan maqasid al-shari‘ah atau teori nilai Al-Qur’an akan membantu menjaga keseimbangan antara kontekstualitas dan normativitas.

Ketiga, dialog Ma’na-Cum-Maghza dengan tafsir klasik perlu diperluas secara epistemologis, bukan hanya historis. Tafsir klasik tidak cukup diposisikan sebagai “konteks masa lalu”, tetapi sebagai mitra dialog yang hidup dalam rantai hermeneutik itu sendiri.

Pada akhirnya, perdebatan antara Sahiron Syamsuddin dan para pengkritiknya—termasuk Atropal Asparina—adalah tanda sehatnya studi tafsir Al-Qur’an di Indonesia. Kritik tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menjatuhkan, sebagaimana pembelaan tidak boleh berubah menjadi glorifikasi. Di antara keduanya, yang dibutuhkan adalah sikap reflektif: mengkritik kritik, sekaligus merawat metode.

Ma’na-Cum-Maghza bukan teori final. Ia adalah proyek intelektual terbuka. Justru melalui kritik-kritik semacam inilah ia akan terus diuji, diperbaiki, dan dimatangkan. Dalam tradisi keilmuan, metode yang hidup bukanlah yang kebal kritik, melainkan yang sanggup berdialog dengan kritiknya sendiri.

Penulis: Lufaefi, M.Ag. (Dosen IAT STAINI Parung, Bogor.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles