NUANSANET.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bersathu bersama Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan sosialisasi tentang regulasi penyelenggaraan ibadah Haji Mujamalah di Lorin Sariah Hotel, Solo, pada Sabtu (26/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anggota Bersathu di seluruh Indonesia, untuk senantiasa mematuhi ketentuan berhaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Umum DPP Bersathu, Wawan Suhada, menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi haji, mengingatkan bahwa penggunaan visa non-haji untuk berhaji dapat berakibat pada tindakan tegas dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi.
“Anggota Bersathu harus memastikan perjalanan haji dilakukan menggunakan visa resmi. Jangan ada yang mencoba menggunakan visa ziarah atau visa lainnya,” tegas Wawan di hadapan peserta sosialisasi.
Perwakilan dari Kementerian Agama juga menambahkan bahwa langkah-langkah preventif telah ditempuh untuk mengantisipasi pelanggaran, termasuk pengamanan ekstra di bandara internasional.
“Kami bekerjasama dengan pihak imigrasi dan kepolisian melakukan sweeping intensif. Puluhan calon jemaah telah dicegah karena berusaha berhaji dengan visa ziarah atau visa amil,” ungkap perwakilan Kemenag.
Sekretaris Jenderal DPP Bersathu, Rizky Sembada, menjelaskan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Pemilihan Solo sebagai lokasi kali ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa daerah ini pernah menyumbang cukup banyak keberangkatan haji menggunakan visa non-haji pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Solo lebih sadar dan memahami bahwa berhaji harus menggunakan visa yang benar,” ujar Rizky.
Dalam pemaparannya, Rizky turut menjelaskan berbagai jenis visa haji yang sah tetapi tidak diperuntukkan bagi warga Indonesia, seperti visa B2C yang hanya dikeluarkan untuk warga asing yang berdomisili di Eropa, Kanada, atau Brasil.
Visa B2C, sambungnya, tidak dapat digunakan oleh warga negara Indonesia yang bermukim di dalam negeri dan tidak memiliki izin tinggal luar negeri.
“Para penyelenggara travel harus jujur. Jangan memanipulasi data dengan menggunakan kuota negara lain. Jangan mengulangi kejadian tahun 2022, di mana sejumlah jemaah Indonesia dipulangkan karena menggunakan kuota negara tetangga,” tegas Rizky.
Di sisi lain, Rizky mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya proses penerbitan visa haji tahun ini, meskipun pembayaran sudah dilakukan melalui sistem e-hajj. Ia berharap pemerintah dapat segera mengoptimalkan penggunaan sisa kuota haji agar lebih banyak calon jemaah yang telah siap bisa diberangkatkan.
“Kami berharap pemerintah memberi peluang bagi mereka yang sudah siap berangkat, supaya kuota yang tersisa tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kepolisian Sukoharjo, Kodim Kabupaten Sukoharjo, satuan Kopassus, tokoh masyarakat, serta para pengurus travel haji dan umrah dari berbagai asosiasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.