spot_img

GP Ansor Kota Depok Gelar FGD Soroti Peredaran Minuman Beralkohol

Sejak januari 2021 DPR telah menetapkan usulan RUU pelarangan minuman beralkohol masuk dalam program legislasi nasional, dalam usulan RUU tersebut terdapat 24 pasal mengatur jenis minuman beralkohol, pelarangan, pengawasan peran serta Masyarakat dan ketentuan pidana. Namun demikian hal tersebut masih terjadi perdebatan dikalangan masyarakat.

Gerakan Pemuda Ansor Kota Depok Jawa Barat menyelenggarakan Seminar Focus group discustion dengan Tema “Kepastian Hukum Terhadap Konsumen, Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol” di Café D’archipilago, Rabu 8 September 2021.

Acara yang diikuti oleh tokoh masyarakat, para stakeholder, serta sebagian besar anggota organisasi Banom Nahdlatul Ulama Kota Depok ini, berjalan serius mendiskusikan hal ihwal terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Depok yang terkenal dengan kota religius ini.

Ahmad Iyan Ardiansyah selaku bendahara GP Ansor Kota Depok sekaligus ketua panitia pelaksana FGD mengatakan FGD ini adalah merespon terkait perdebatan RUU Minol yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan dalam legislasi nasional DPR RI,Maupun terkait Perda pelarangan minuman Beralkohol di Kota Depok. dan diharapkan bisa di jadikan masukan bagi pemangku kebijakan.

Sebagai Pembicara, Ikra Vani Hilman menyampaikan kritiknya terhadap peraturan daerah terkait pelarangan konsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan tingginya peredaran minuman keras oplosan serta besarnya pungli terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol di kota depok.

“Yang kami khawatirkan terhadap Peraturan Daerah terkait Pelarangan Minuman Beralkohol adaalah besarnya pungli terhadap produk minuman beralkohol yang legal, apalagi pungli terhadap yang ilegal, pasti ini jauh lebih besar, dan ini sebuah kejahatan. Belum lagi peredaran minuman keras yang dicampur alias oplosan, ini tidak terkendali dan bahkan pemerintah kota depok juga kesulitan dalam hal pengawasannya” cetus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok.

Pendapat yang sama di kemukakan oleh antropolog UI Raymon M Menot, ia mengatakan “menjadi suatu yang bertolak belakang dengan Pancasila apabila DPR RI mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang, karena aturan yang ada saat ini terkait minol sudah akomodatif, bahkan pelarangan minol akan membawa dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan berpotensi terjadi disintegritas ,” Ujarnya.

Pembicara mewakili Pemerintah Kota Depok, Deksiana dari Dinas Kesehatan, menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan dengan menjauhi minuman beralkohol terutama minuman keras.

Sedangkan M. Faiz Aziz dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, lebih pada perbadingan konsumsi alkohol dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Islam di dunia. Dia mengatakan bahwa “ negara yang menerapkan larangan maupun yang menerapkan pengendalian konsumsi alcohol, ternyata lebih banyak konsumsi alkohol terjadi di negara yang menerapkan larangan konsumsi minol seperti Qatar (1,59 liter) dan Turki yang konsumsi perkapitanya (2,05 liter) atau Brunei (0,48 liter). Indonesia justru menjadi negara terendah konsumsi alkoholnya sekitar 0,39 liter perkapita,”. Ujarnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles