Di tengah wabah virus Corona yang terus meningkat di negeri ini, sebagian umat Islam di Indonesia masih memperdebatkan soal shalat jama’ah dan shalat Jum’at. Apakah shalat jama’ah dan Jum’at harus tetap dilaksanakan di masjid-masjid, atau tidak, demi mewaspadai penularan virus tersebut.
Irwan Masduqi, cendekiawan muslim Indonesia, berkomentar soal itu, menurutnya, jika ilmuan-ilmuan non Islam di negara-negara Eropa berlomba menemukan Vaksin untuk virus Corona, sebagian umat Islam di Indonesia masih berjibun mempermasalahkan persoalan Fikih ibadah, padahal jelas-jelas MUI dan Ulama Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa tidak dianjurkannya melakukan shalat jama’ah dan Jum’at di masjid dalam pandemi Corona.
Seorang Mufasir Al-Quran Prof Quraish Shihab, pun angkat bicara soal perdebatan ini. Menurut beliau, dalam persoalan harus atau tidaknya shalat jama’ah dan Jum’at dalam pandemi Corona, harus dikembalikan pada tujuan mengapa agama itu diturunkan.
Menurutnya, agama diturunkan untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga keturunan. Semua hal yang mendukung terlaksananya lima tujuan itu harus dilaksanakan oleh orang Islam. Sebaliknya, segala sesuatu yang dapat menghambat terlaksananya lima hal itu maka harus dicegah.
Pada Covid-19 ini, semua meyakini bahwa virus itu berbahaya, mengancam jiwa manusia. Sebagaimana penjelasan para ilmuwan bahwa virus ini bisa dengan mudah menyebar di banyak orang dalam kerumunan. Bagi ulama Indonesia tersebut, dalam shalat jama’ah dan Jum’at kita berkumpul bahkan dalam banyak orang, maka hal itu tidak dianjurkan karena bahaya tertular virus tersebut, apalagi ketika negara sudah diumumkan sebagai darurat Covid-19.
Di lain itu, dulu di masa Nabi Muhammad Saw, ketika datang waktu shalat jama’ah sedangkan cuaca dalam keadaan hujan lebat, maka para sahabat menggantikan kalimat “hayya ‘ala as-ahalaah” dengan “shallu fi buyutikum: shalatlah di rumah kalian”. Ini menandakan bahwa dalam keadaan darurat, Nabi dan para sahabat sudah mempraktikkan pelaksanaan shalat jama’ah dan Jum’at tidak di masjid terlebih dahulu, karena mengancam keselamatan jiwa manusia.
Dalam Islam, orang yang habis makan bawang, sehingga baunya menyengat dan dapat mengganggu ketenangan ibadah, oleh Nabi tidak dibolehkan untuk datang ke masjid. Menurut penulis tafsir Al-Mishbah tersebut, jika hanya karena bau bawang saja dilarang Rasulullah untuk pergi ke masjid, apalagi orang yang mungkin tertular virus Corona yang dapat menularkan ke orang lain dan dapat menimbulkan kematian.
Menurut Prof Quraish, dalam kondisi seperti saat ini, shalat jama’ah dan shalat Jum’at tidaklah dianjurkan bagi orang-orang yang merasa takut terjadinya penularan virus. Shalat jama’ah dan Jum’at (diganti dengan Dzuhur) cukup dilakukan di rumah masing-masing. Oleh karena itulah MUI dan Ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa tidak dianjurkannya melaksanakan shalat jama’ah dan Jum’at di masjid-masjid dalam pandemi Corona seperti sekarang.
Disadur melalui Video Narasi Prof Quraish Shihab.