spot_img

Mari Bersama Menolak Khilafah!

Pergerakan organisasi politik international Hizbut Tahrir cabang Indonesia yang dikenal luas dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibekukan. Langkah tersebut diambil pemerintah dengan cara mencabut status badan hukum HTI yang didasari pada Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Aksi pembubaran HTI tersebut menuai pro kontra di masyarakat umum, khususnya masyarakat muslim Indonesia. Netizen beramai-ramai menumpahkan komentarnya baik yang pro atau yang kontra.

Langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut sudah tepat, karena HTI, selain jelas-jelas mengkampenyekan sistem yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perilaku Hizbut Tahrir dalam “mengobok-ngobok” dan  hendak mengkudeta beberapa negara sudah begitu jelas dan terbukti nyata.

Lebih dari hal di atas, HT telah menyebabkan kekacauan di beberapa negara Timur Tengah yang notabene merupakan negara muslim yang telah mendahului Indonesia dalam membubarkan dan melarang pergerakan Hizbut Tahrir di negaranya, seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki.

Alasan negara-negara yang berbasis Islam tersebut membubarkan dan membekukan pergerakan HT bermacam-macam. Mesir misalnya, pada tahun 1974, pemerintahnya membekukan pergerakan organisasi tersebut karena diduga kuat melakukan upaya kudeta dan penculikan mantan atasan Mesir.

Sedangkan di Suriah, organisasi ini dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada 1998. Sementara Turki secara resmi melarang Hizbut Tahrir karena hendak mengkudeta pemerintahan setempat, meskipun masih tetap beroperasi hingga kini. Pada tahun 2009, polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota organisasi tersebut.

Di beberapa negara Barat, pelarangan terhadap eksistensi HT juga telah diberlakukan. Sebagai contohnya adalah yang terjadi di Rusia. Mahkamah Agung Rusia memasukkan Hizbut Tahrir dalam 15 organisasi teroris. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir dilarang melakukan kegiatan apapun di negara tersebut.

Hal yang sama terjadi pula di Jerman. Menteri Dalam Negeri Jerman, Otto Sc, melarang seluruh aktivitas Hizbut Tahrir di Jerman lantaran dituduh menyebarkan propaganda kekerasan dan anti semit terhadap Yahudi. Pemerintah Jerman kemudian membekukan seluruh izin atas aset mereka, serta memidanakan mereka yang melanggar aturan tersebut.

Akan tetapi, walaupun sudah dibubarkan oleh pemerintah RI, Hizbut Tahrir Indonesia masih saja beroperasi di tengah masyarakat melalui sayap organisasinya. Sebut saja peristiwa demonstrasi HTI di Malioboro Yogyakarta dan penyebaran konten-konten ajaran HTI di Media sosial.

Oleh karena itu, diperlukan solusi tambahan untuk meredupkan dominasi penyebaran ideologi yg dibawa oleh HTI. Salah satunya adalah dengan menghadirkan kontra-narasi yang dapat dengan mudah sampai pada masyarakat awam, serta mampu mempengaruhi mereka. Masyarakat harus dirangkul untuk bersama-sama menolak khilafah HTI yang hanya akan menyengsarakan rakyat.

Masyarakat Indonesia harus kompak satu suara membasmi gerakan radikal HTI yang hendak memporakporandakan tatanan negara bangsa Indonesia. Menolak kegiatan-kegiatan HTI dalam bentuk apapun, karena sudah dilarang pemerintah, dan hanya akan mendatangkan madhorot besar bagi bangsa.

Tidak ada tempat bagi para pengasong khilafah di negeri ini. Negara Indonesia sudah aman, tentram, dan nyaman tanpa khilafah. Eksistensi khilafah bukannya memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat, tapi justru hendak menghancurkan negeri ini, sebagaimana perilakunya di negara-negara lain. Katakan tidak pada khilafah HTI!

Penulis: Nafida Inarotul Huda (Pengurus Pusat IPPNU).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles