Manusia tercipta dari tanah dan pada saatnya pula akan kembali ke asalnya. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an:
Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain (Q.S. Toha: 55).
Ketika manusia terlahir di dunia, ia tangannya akan menggenggam. Hal ini sebagai bukti bahwa manusia hidup di dunia membutuhkan harta benda.
Tetapi ketika manusia meninggal dunia, ia tangnnya akan terbuka. Ini sebagai bukti bahwa ketika sudah meninggal tidak ada harta apapun yang ia perlukan. Ia hanya membutuhkan amal perbuatan selama hidup di dunia.
Lalu bagaimana hukum memakamkan jenazah korban virus Corona (Covid-19) yang proses pemakamannya dikuburkan bersama peti mayatnya? Sementara saat jenazah akan dimakamkan tidak boleh dibawakan benda dunia apapun kecuali kain kafan yang membungkusnya.
Pada dasarnya makruh hukumnya menguburkan jenazah bersama benda dunia papun, kerena termasuk menyia-nyiakan harta. Kecuali kain kafan yang membungkusnya, karena berfungsi sebagai penutup aurat.
Adapun jenazah korban meninggal yang terkena Covid-19 yang dikebumikan bersama peti mayat memiliki tujuan untuk melindungi kemungkinan penyebaran virus yang masih menempel di jenazah. Maka dalam hal ini diperbolehkan karena tujuannya untuk kemaslahatan.
Hal ini sama seperti halnya jenazah yang dikubur dalam liang kubur yang tanahnya tidak kokoh sehingga ditakutkan tanah tersebut mudah ambruk. Sehingga dalam keadaan seperti ini boleh mengubur jenazah bersamaan petinya.
Sumber:
I’nahah At Thalibin, Juz 2, Hlm. 117:
I’nahah At Thalibin, Juz 2, Hlm. 112: