Dalam Islam, pembunuhan adalah salah satu tindakan yang paling dilarang dan diharamkan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 32:
“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang nyata, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas di muka bumi.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa membunuh satu orang tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Allah SWT sangat memuliakan kehidupan manusia dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat berharga.
Selain itu, dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah seorang Muslim menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, melainkan dengan tiga hal: pembunuhan (qishas) terhadap pembunuh, perkawinan antara wanita Muslimah yang sudah menikah dengan laki-laki yang bukan mahramnya, dan orang yang meninggalkan agama Islam dan memisahkan diri dari jamaah Muslim.”
Dari kedua sumber tersebut, jelaslah bahwa membunuh dalam Islam adalah suatu tindakan yang sangat dilarang, kecuali dalam kasus-kasus yang diizinkan oleh syariat seperti dalam pembunuhan balas dendam (qishas), pembunuhan dalam perang yang diizinkan oleh Allah, dan sebagainya. Namun, dalam setiap kasus pembunuhan, ada prosedur hukum dan batas-batas yang harus diikuti dengan ketat, dan pembunuhan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan batas-batas yang diatur oleh syariat dianggap sebagai tindakan kejahatan dan dosa besar.
Wallahu A’lam.[]