spot_img

Foto Prewedding: Budaya Barat Atau Indonesia?

Penulis: Dr. Abdul Azis, M.A., M.A.Hk. (Dosen STAI Nurul Iman Parung, Bogor).

Foto prewedding atau yang popular disebut prewed merupakan istilah yang sedang nge-trend atau nge-hit bagi dua insan yang hendak melangsungkan ke jenjang pernikahan era milenial saat ini. Foto prewedding sendiri adalah dokumentasi pra nikah yang nantinya akan digunakan dalam undangan atau dipajang di tempat berlangsungnya pesta pernikahan. Guna memeriahkan acara pesta pernikahan tersebut foto prewedding biasanya dipajang dan ditampilkan di kartu undangan, di ruang foto booth acara, dipajang di pintu masuk gedung acara atau di dalam ruang acara tersebut.

Umumnya pelaksanaan foto prewedding itu ketika berpose baik pria maupun perempuan saling berpegangan, bertatatap mesra, bahkan ada yang sambil berpelukan. Lantas, benarkah kebiasaan anak muda zaman now tersebut?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum akad nikah terucap, calon mempelai pria statusnya belum halal untuk mempelai wanita. Layaknya hukum haramnya pria memeluk wanita yang non mahram. Jadi harus diingat, setatusnya masih “calon”, belum ada ikatan atau resmi “sah” dalam hubungan halal pernikahan.

Hukum Foto Prewedding

Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya sebagaimana dalil kaidah agama yang menyebutkan الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ماحرمه الشرع (segala sesuatu pada dasarnya boleh selama tidak ada ketentuan syariat yang mengharamkannya). Sebaliknya, jika sesuatu itu bertentangan dengan agama maka ia dilarang.

Budaya foto prewedding dengan pose yang adegannya saling berpegangan, bertatap muka mesra, dan bahkan berpelukan sedang mereka belum halal maka haram hukumnya dalam Islam. Sebab melanggar ketentuan syariat Islam. Sebab itu mendekatkan kepada perbuatan zina, yang dilarang oleh Allah. Tersurat dalam QS: Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ancaman yang cukup berat disebut dalam hadits sebagai berikut:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَاَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Sebab kedua pasangan itu belum sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga. Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah bisa lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Dalam kasus cetak kartu undangan atau foto booth acara pernikahan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Solusi Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan atau di foto booth, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan istri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.
Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Tapi hemat kami yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Dengan demikian dijamin aman dan nyaman 100%.

Saran dan Masukan

Peran dan arahan keluarga terlebih kedua orang tua sangat menentukan bagaimana pose foto prewedding sejoli yang hendak menikah. Jika pose yang diadegankan tidak sesuai dengan perintah agama maka yang kena fitnah adalah kedua calon mempelai, kedua orangtua, dan keluarganya.

Maka sesungguhnya, yang menjadi persoalan bukan pada foto prewed-nya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri. Sehingga, dua insan berlainan jenis tetap harus menjaga diri.

Wallahu Alam Bissawab.[]

Related Articles

12 COMMENTS

  1. Sejatinya foto pre wedding menjadi pro-kontra di kalangan anak muda yang ingin eksis kemudian terbenturkan dengan hukum Islam. selama pose yang dilakukan kedua calon mempelai tidak menyalahi syariat saya rasa sah-sah saja. akan tetapi ketika sesi foto ada pose berpegangan, berpelukan, dimana itu tdk dianjurkan oleh syariat tentunya saya sepakat dengan penulis bahwasannya sebelum pre-wedding kedua calon bisa melakukan akad nikah terlebih dahulu sebelum pengambilan gambar.
    salam.

  2. Alhamdulillah sangat membantu bagi kami yg awam pengetahuan mengenai hukum..
    Jadi dengan adanya artikel ini menambah wawasan kammi dan memawaskan kami thdp anak² kmi kelak..
    Terimakasih penulis, semoga dapat menciptakan karya2 yg dapat bermanfaat untuk org banyak
    AMINN..

  3. Alhamdulillah sangat membantu bagi kami yg awam pengetahuan mengenai hukum..
    Jadi dengan adanya artikel ini menambah wawasan kammi dan memawaskan kami thdp anak² kmi kelak..
    Terimakasih penulis, semoga dapat menciptakan karya2 yg dapat bermanfaat untuk org banyak
    AMINN..

  4. Alhamdulillah.. menambah ilmu baru.. lebih mengerti batasan batasan dalam kita beragama.. smga Allah snantiasa melindungi kita. Aamiin????

  5. Memang saat ini sangat marak foto prewedding
    Entah yg dot sendiri sendiri lalu di edit dan ada pula memang asli arahan fotografernya.
    Dengan artikel ini kita dipaham kan dengan hal mendetail soal hukum nya. Terimaksih untuk penulis atas ilmu yg dibagi.

  6. Alhamdulillah., Terima kasih ilmunya Ustadz
    Sy sngt setuju dgn materi ini…. Sy pribadi sebenarnya kurang setuju seandainya d dlm undangan pernikahan atau khitanan itu ada ft yg mau nikah ato d khitankan… Sbb hampir keseluruhan penerima undangan tdk akan menyimpan undangan tersebut,,,, pasti akan membuang undangan tersebut. Kadang sy itu suka ngenes klo liat undangan yg ada fotonya trus terinjak2 krn d buang… Tp tetap kembali k pribadi masing2…. Sekali lagi makasih ilmunya ustadz…. Sukses selalu ???????? n semangat ???? untuk brkarya ????

  7. Alhamdulillah., Terima kasih ilmunya Ustadz
    Sy sngt setuju dgn materi ini dan seharusnya sah dlu baru prewed dgn brpegangan ataupun bergandengan…. Sy pribadi sebenarnya kurang setuju seandainya d dlm undangan pernikahan atau khitanan itu ada ft yg mau nikah ato d khitankan… Sbb hampir keseluruhan penerima undangan tdk akan menyimpan undangan tersebut,,,, pasti akan membuang undangan tersebut. Kadang sy itu suka ngenes klo liat undangan yg ada fotonya trus terinjak2 krn d buang… Tp tetap kembali k pribadi masing2…. Sekali lagi makasih ilmunya ustadz…. Sukses selalu n semangat untuk brkarya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles