Sejak Presiden Joko Widodo mengumukan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus Corona, kabar tersebut sontak membuat masyarakat beramai-ramai memborong barang-barang kebutuhan seperti hand sanitizer, masker, obat-obatan, multivitamin, hingga makanan di ritel-ritel supermarket untuk stok di kemudian hari.
Ada kemungkinan, tindakan masyarakat tersebut belajar dari ketika awal mula virus Corona menjangkit kota Wuhan, Cina, di mana masyarakat dilarang keluar rumah sedang stok makanan sangat minim.
Namun di balik musibah itu masih ada manusia yang melakukan hal yang tidak wajar demi keuntungan sendiri. Tim Siber Polda Metro Jaya mengungkap ada sindikat penimbun masker yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan yang besar.
Aksi penimbunan tersebut telah membuat harga masker meroket hingga mencapai 20 kali lipat dari harga normal. Jelas aksi meraup keuntungan yang tidak wajar itu cukup meresahkan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, seorang penimbun ibarat orang yang tertawa di atas penderitaan orang lain. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az Zawajir menjelaskan:
“Seburuk-buruk orang adalah seseorang yang menimbun. Jika Allah memurahkan jarganya, dia akan sedih. Tapi jika Allah memahalkannya, dia akan bergembira” (Az-Zawajir, 2/114).
Ibnu Hajar melanjutkan, bahwa orang yang menimbun barang kelak di hari kiamat akan dikumpulkan satu level dengan orang yang dulunya pernah membunuh manusia. Bahkan si penimbun akan dimasukan di neraka Jahanam.
“Para penimbun di hari kiamat akan dikumpulkan satu level dengan para pembunuh. Barangsiapa mempermainkan harga di kelompok orang Islam dengan menaikan harga itu, maka berhak bagi Allah untuk menyiksanya di neraka” (Az-Zawajir, 2/114).
“Barangsiapa mempermainkan harga pada kelompok orang Islam dengan menaikan harga suatu barang, maka berhak bagi Allah untuk melemparkan kepalanya di posisi paling dasar neraka jahanam” (Az-Zawajir, 2/115)
Berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan ancaman bagi orang yang menimbun harta, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa menimbun (ihtikar) adalah dosa besar.
“Catatan: Menimbun termasuk kategori dosa besar. Hal ini berdasarkan teks hadis-hadis sahih. Sebagian hadis bernarasi ancaman kuat, terlepasnya Allah dan rasulNya atas dirinya, diancam terkena penyakit kusta, pailit dan lainnya. Sebagian dalil ini berindikasi dosa besar. Sehingga menimbun dikategorikan dosa besar. Meskipun dalam kitab Raudlah masih tergolong sebagai dosa kecil” (Az-Zawajir, 2/115). Wallahu a’lam.
Penulis: Muhamad Abror (Mahasantri Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta).