spot_img

Benarkah Masak, Nyuci dan Ngepel Merupakan Tugas Istri?

Masyarakat Indonesia masih banyak yang beranggapan bahwa masak, nyuci, ngepel, nyetrika dan semua urusan rumah tangga adalah tugas isteri. Sedangkan mencari nafkah merupakan kewajiban bagi suami. Akan tetapi, baik istri maupun suami, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Hal terpenting bagi pasangan suami istri adalah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Pembagian peran menjadi prioritas utama untuk didiskusikan bersama agar bahtera pernikahan berjalan dengan mulus tanpa hambatan yang berarti.

Saat ini, bila diperhatikan peran antara suami dan istri sering timpang. Misalnya tugas di rumah dibebankan seluruhnya kepada istri. Padahal, istri juga bekerja di luar rumah demi bisa menopang kebutuhan sehari-hari.

Lebih mengherankan lagi adalah suami yang tetap menuntut dihormati oleh istrinya sedangkan dia sendiri pengangguran, hanya ongkang-ongkang kaki. Dengan alasan penghormatan kepada suami adalah perintah agama. Bagaimana sebenarnya Islam merespon tentang persoalan tersebut?

Hak dan Kewajiban

Seorang istri berhak mendapatkan setidaknya dua nafkah dari suami, berupa harta dengan jumlah yang ma’ruf dan mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli (jima‘) dengan cara yang patut. Dalam ajaran Islam pula, perempuan sangat dihormati dan juga memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat.

Mengenai pekerjaan rumah mahzab Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29 yang berbunyi:

ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به

Artinya: Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).

Tak hanya itu, dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 juga dikatakan:

وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل

Artinya: Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.
Meskipun istri dengan ikhlas melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci, memasak, menyapu, menyetrika dan lain sebagainya, tetap wajib bagi seorang suami untuk menjelaskan bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Pun jelaskan bahwa pemberian nafkah dari suami tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut.

Wahai Suami, Perhatikan Ini!

Ketahuilah tugas suami adalah mencari nafkah untuk mencukupi semua kebutuhan keluarga. Bahkan dalam pandangan ulama fikih, pekerjaan seperti memasak, nyuci, ngepel, momong dan pekerjaan rumah tangga lainnya adalah masih tugas suami.

Namun, jika istri menghendaki dirinya melayani suami dalam tugas rumah seperti di atas, akan menjadi kebaikan bagi dirinya. Maka, suami harus berterima kasih, berucap syukur, dan lebih menyayangi istri jika semua pekerjaan rumah dikerjakan oleh istri karena itu sebenarnya bukan kewajibannya.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan:

أما واجب الزوجة: فلا يجب عليها خدمة زوجها في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدمات، وعليه أن يأتيها بطعام مهيأ إن كانت ممن لا تخدم نفسها؛ لأن المعقود عليه من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه، لكن لا يجوز لمن تخدم نفسها وتقدر على الخدمة أخذ الأجرة على عمل البيت، لوجوبه عليها ديانة، حتى ولو كانت شريفة؛ لأنه عليه الصلاة والسلام قسم الأعمال بين علي وفاطمة رضي الله عنهما، فجعل أعمال الخارج على علي، والداخل على فاطمة مع أنها سيدة نساء العالمين.

Artinya: “Kewajiban istri: tidak wajib bagi seorang istri melayani suami dalam hal memasak dan mencuci dan bentuk pelayanan lainnya (selain melayani kebutuhan biologis). Justru suami wajib menghidangkan makanan kepada istri jika istri tidak dapat melakukannya sendiri. Karena akad nikah hanya mewajibkan istri melayani kebutuhan biologis suami, maka selain itu tidak ada kewajiban pelayanan lain bagi istri.

Tetapi, meski demikian, istri yang dapat mengurus dirinya sendiri dan mampu mengerjakan pekerjaan rumah tidak dibenarkan menuntut upah kepada suami atas pekerjaan rumah yang dia lakukan. Istri harus melakukannya ikhlas karena Allah. Meskipun perempuan tersebut keturunan Rasul (syarifah). Sebab, Nabi sendiri pernah membagi tugas antara Ali dan Fatimah. Nabi menyuruh Ali fokus bekerja di luar rumah dan Fatimah menangani urusan rumah.”
(Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 9, hal. 6852)

Wahai Isteri, Perhatikan Ini!

Memang betul bahwa masak, nyuci, ngepel, momong dan sebagainnya adalah bukan tugas isteri tapi adalah tugas suami. Namun ketahuilah urusan rumah tangga itu tidak hanya sekedar melaksanakan hak dan kewajiban semata. Jika urusan rumah tangga hanya seputar hak dan kewajiban nanti yang ada hanyalah saling tuntut menuntut yang akan berakhir pada perpecahan, pertengkaran, perselisihan, dan ujungnya perceraian.

Logikannya, jika dirimu bisa membantu masak tetangga yang sedang hajatan, nyuci baju tetangga yang sedang membutuhkan, momong anak tetangga lantas apa yang membuatmu berat membantu meringankan tugas suamimu. Bukankah suamimu sudah banting tulang, kepala jadi kaki, kaki jadi kepala mencari nafkah guna mencukupi semua kebutuhan keluaga.

Suami yang Ketika mencari nafkah terkadang dalam perjalanannya mengalami ujian, seperti direndahkan, dicacimaki, ditipu dan lain sebagainya. Dan semua itu bukan demi siap-siapa tapi adalah demi isteri dan anak-anak.

Allah informasikan dalam Al-Quran tentang hak-hak dan kewajiban isteri;

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya, “Para istri mempunyai hak yang sama sebagaimana kewajiban yang dibebankan kepada mereka sesuai dengan ‘urf (sesuai dengan tradisi/kebiasan masyarakat).” (Al-Baqarah ayat 228).

Urf di sini bisa berarti bahwa pekerjaan rumah tangga, seperti masak, nyuci, nyetrika dan lain sebagainya yang sudah mentradisi/berjalan di masyarakat menjadi tanggungjawab isteri. Sebab lazimnya isterilah yang lebih banyak di rumah mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga, sedang suami yang lebih banyak di luar mencari nafkah.

Cinta dan Kasih Sayang

Jika sudah berbicara cinta dan kasih sayang maka istilah hak dan kewajiban sudah tidak berarti lagi. Jika sudah bahasanya cinta dan sayang maka yang ada adalah tugasmu adalah tugasku juga. Satu sama lain sama-sama menjaga kehormatan dengan menutup aib/kekurangan dan jangan sampai diceritakan kepada tetangga maupun orang lain.

Masukan dan Saran

Imam Ali pernah berkata: jadilah budak bagi pasangan masing-masing. Suami jadi budak isteri dan isteri jadi budak suaminya. Alangkah indahnya jika suasana kekeluargaan selalu dibarengai dengan saling bantu membantu, tolong menolong, dan satu sama lain rebutan tugas rumah tangga. Satu sama lain rebutan masak, rebutan nyapu, rebutan ganti popok anak, rebutan nyuci dan lain sebagainya sehingga jika terbangun suasana demikian maka tentu akan menjadi keluarga dengan pemandangan yang indah dan harmonis.

Wallahu a’lam Bissawab.[]

Related Articles

5 COMMENTS

  1. Masya Alloh .. tabarokalloh ustadz ????????
    Sngt luar biasa…. Alhamdulillah. Artikel ini sngt memuliakan dan menjunjung tinggi derajat istri di dlm rumah tangga… Bagi orang awam pasti semua suami atau istri akan menganggap bahwa semua tugas rumah adalah kewajiban istri padahal sesungguhnya menurut syari’at islam adalah mjd tugas suami…. Namun akan mjd amalan ibadah yg baik bagi istri yg dg ikhlas mengerjakan semua pekerjaan rumah…. Mksh ats ilmunya ustadz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles