spot_img

Makna Jihad dalam Al-Qur’an dan Hadits

Terminologi jihad dalam dunia Islam seringkali dimanipulasi kelompok ekstrim untuk melakukan tindakan radikal dan intoleran. Jihad menurut Hizbut Tahrir misalnya, dipahami sebagai usaha keras untuk melawan kekufuran dengan cara memerangi secara fisik musuh yang dianggap menghalangi tegaknya agama Islam (Tafsir Al Wa’ie, 2013). Karena makna ini Hizbut Tahrir meyakini segala bentuk yang menghalangi berdirinya khilafah Islam harus diperangi (jihad menurut mereka). Tak beda dengan Hizbut Tahrir adalah ISIS. Kelompok teror ini bahkan memahami jihad hanya sebagai peperangan melawan orang kafir, termasuk mereka yang tidak mendukung aksi-aksi ekstrimisme yang mereka lakukan (Arromadhoni, 2019).

Dalam Al-Qur’an ditemukan sebanyak 39 kali kata jihad, pada 18 surah dan 28 ayat. Dari banyaknya ayat-ayat jihad ada yang turun di Makkah dan ada pula yang turun di Madinah. Pada QS. Al-Baqarah, terminologi jihad ditemukan 1 kali pada ayat ke 218, yaitu ja-ha-da, yang artinya pekerjaan sungguh-sungguh yang dikerahkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT, termasuk dalam hal ini melindungi orang-orang Islam dari orang kafir. Meski demikian, Ibn ‘Asyur memaknai jihad pada ayat di atas sebagai bentuk ibadah kepada Allah, yang tujuannya mendapatkan ridho-Nya. Mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, ia menafsirkan ayat tersebut, “perumpamaan jihad fi Sabilillah ialah melakukan puasa, ibadah sungguh-sungguh, dan berpuasa” (muttafqun alaih).

Terminologi jihad selanjutnya pada QS. Ali Imran ayat 142 dalam bentuk kata kerja; ja-ha-da. Fazlurrahaman memaknai jihad ayat ini dengan arti memerangi orang kafir. Jihad dalam ayat ini memberi makna bahwa perang melawan orang kafir yang memerangi orang Islam hukumnya fardhu kifayah. Musthafa Al-Maraghi dalam Tafsir Al-Maraghi memaknai jihad pada ayat di atas dengan empat makna, yaitu pertama, memerangi orang kafir yang telah memerangi agama Allah. Kedua, membangun kemaslahatan dengan harta. Ketiga, melawan hawa nafsu. Dan keempat, melawan segala bentuk kebatilan. Jihad pada ayat di atas tidak bermakna peperangan secara mutlak dalam bentuk perang fisik.Terminologi jihad berikutnya disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 35, 53, dan 54. Pada ayat ke 35, jihad dimaknai oleh Quraish Shihab sebagai segala bentuk upaya untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Sedangkan pada ayat ke 53, dimaknai sebagai bentuk sumpah yang harus dijalankan baik oleh orang Islam maupun umat sebelumnya. Ayat ini mengomentari sumpah yang dilakukan oleh orang kafir namun mereka langgar sendiri. Maka jihad pada ayat di atas dimaknai sebagai konsistensi menjalankan sumpah.

Sedangkan pada ayat ke 54, kata jihad dalam bentuk fi’il mudhori dimaknai oleh para Mufasir sebagai segala upaya untuk menegakkan agama Allah.Selanjutnya, pada QS. Muhammad Ayat 31 jihad disebut dalam bentuk kata subjek (fa’il), dimana artinya ialah orang-orang yang sabar dalam menghadapi musuh dalam berjihad. Ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW saat hendak melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah.

Selanjutnya pada QS. Al-Mumtahanah ayat 1, jihad dimaknai sebagai usaha keluar rumah untuk bisa menafkahi keluarga. Disebutkan di dalam hadits Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa yang keluar dari rumah dari pagi hingga sore untuk menafkahi keluarganya, maka dunia dan seisinya lebih baik dari pada pekerjaannya.” (HR. Bukhari). Jihad pada ayat dan hadits di atas bermakna bekerja dengan kerja keras untuk menafkahi keluarga.

Darimakna-makna jihad di atas, pada dasarnya, jihad bermakna sesuatu yang sangat mulia. Jihad pada dasarnya bermakna menegakkan kebenaran, melawan kemaksiatan, menghindari kerusakan agama, dan melawan kebatilan. Sehingga jika jihad tujuannya untuk memusuhi orang lain hanya karena tidak sepaham dalam keyakinan dan agama maka tak bisa dinamakan sebagai jihad. Jihad tak bisa diartikan sebagai bentuk tindakan kekerasan yang merusak agama, sebagaimana dilakukan kelompok teroris yang melakukan jihad namun mengotori nama agama Islam dengan dituduh sebagai agama kekerasan dan biang perpecahan. Jihad tujuannya kemuliaan, bukan keburukan baik bagi agama atau orang yang melakukannya.

Melaluipenjelasan di atas juga dipahami, bahwa memang benar Allah memerintahkan orang Islam melakukan jihad memerangi orang kafir. Namun, perintah ini tidak berlaku secara mutlak. Perintah perang dengan orang kafir bisa dilakukan hanya jika terpenuhi dua syarat. Pertama, orang Islam diserang terlebih dahulu secara fisik. Dan kedua, umat Islam diblokade untuk tidak melakukan ibadah. Jika pun terpaksa harus melakukan jihad, maka tidak boleh menyakiti anak-anak, perempuan, atau orang-orang yang lemah yang lainnya. Jihad memerlukan etika yang baik, karena tujuannya untuk mencapai kebaikan. Selain peperangan melawan orang kafir dengan dua syarat di atas, jihad juga bermakna berkerja, menahan hawa nafsu, dan berdakwah dengan cara-cara yang lembut. Wallahu A’lam.[]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles