spot_img

Beberapa Alasan Judi Haram: Permusuhan Hingga Kerugian Besar

Praktik perjudian merupakan warisan zaman jahiliah atau sebelum Nabi Muhammad saw diutus. Masyarakat jahiliah menganggap judi sebagai ekspresi kedermawanan, sebab keuntungan dari judi mereka bagikan untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Hingga kemudian, di balik manfaat judi yang dirasakan masyarakat ternyata menyimpan sejumlah mudharat, seperti menyebabkan banyak kerugian materi, menimbulkan permusuhan antar sesama, dan melalaikan dari berdzikir kepada Allah swt. Kemudian diturunkanlah ayat Al-Qur’an berikut,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat ini menjelaskan bahwa praktik judi memang memiliki manfaat, akan tetap bahaya yang ditimbulkan justru lebih besar. Jadi, ayat ini belum mengharamkan judi, sehingga sebagian masyarakat masih gemar melakukannya, dan sebagian yang lain mulai meninggalkannya setelah tahu banyak bahaya yang mengintai.

Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Al-Qurthubi, mengutip Ibnu Abbas, dalam tafsirnya menjelaskan,

كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجل على أهله وماله فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله وأهله فنزلت الآية

“Ada seorang laki-laki di masa Jahiliyah beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan hartanya. Siapa-siapa yang keluar undiannya, maka ia berhak membawa pergi harta laki-laki lainnya dan keluarganya. Lalu diturunkanlah Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 219.”

Setelah masyarakat memahami bahwa judi memiliki sejumlah bahaya, kemudian Allah swt menurunkan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan judi dihukumi haram. Allah swt berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu! (Q.S. Al-Maidah [5]: 90-91).

Berangkat dari ayat di atas, sejumlah ulama tafsir menjelaskan, alasan praktik judi haram karena memiliki beberapa mudharat, yaitu merugikan, menyebabkan konflik antar sesama, dan membuat seseorang lalai dalam beribadah. Wallahu a’lam.

Muhamad Abror
Jurnalis, Esais, Pegiat Kajian Keislaman (wabilkhusus sejarah), Alumni Ponpes KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Mahad Aly Sa'iidusshiddiqiiyah Jakarta

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles