spot_img

Respon Islami Atas RUU Ketahanan Keluarga

Foto: articula.co.id

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diajukan oleh DPR/DPD telah menuai banyak kontrovesi dari berbagai kalangan. Sejumlah pasal tidak hanya mengintervensi ranah pribadi, tetapi juga dapat memperkuat ketidakadilan gender dalam masyarakat.
Dilansir dalam Kompas, RUU tersebut saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 nomor 155 yang diajukan oleh DPR/DPD. Draft aturannya diajukan oleh 5 politisi dari Gerindra, PKS, Golkar dan PAN. Pada 7 Februari, RUU ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR (Kompas, 2020).
Namun siapa sangka. RUU itu memunculkan banyak kejanggalan. Salah satunya dalam pasal 25 ayat 3, yang disebutkan bahwa tugas pengurusan rumah tangga sepenuhnya adalah kewajiban istri. Istri wajib melayani kebutuhan suami dan anak berdasarkan asumsi dan ekspektasi agar sesuai dengan norma agama.
Redaksi ‘mewajibkan’ secara tidak langsung merupakan sebuah bentuk wacana membungkam gerak perempuan untuk berkiprah di ranah publik dengan membebankan pekerjaan domestik sepenuhnya pada perempuan.
Esensi RUU tersebut di atas bertolak belakang dengan tradisi Arab pra-Islam, dimana misalnya, Khadijah, adalah sosok teladan yang mampu membuktikan bahwa perempuan dapat bekerja di ranah publik dengan baik bahkan menoreh pencapaian yang gemilang. Sedangkan Nabi Muhammad Saw adalah sosok teladan yang mengajarkan budaya softpatriarki, dimana laki-laki turut serta dalam membantu pekerjaan domestik istri.
Al-Quran sebagai sumber utama agama Islam sendiri menegaskan, bahwa pengasuhan terhadap anak merupakan sebuah tugas kemitraan seorang ayah dan ibu sebagaimana dalam kebijakan yang disebutkan oleh QS. Al-Baqarah [2]: 233 yang berbunyi:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Ayat di atas secara jelas menegaskan bahwa tugas mengasuh anak bukanlah monopoli perempuan. Seorang ayah juga merupakan partner bagi seorang ibu dalam pengasuhan, dan begitupun sebaliknya. Keduanya harus bekerjasama membentuk pola asuh yang ideal, yakni dengan saling bersinergi menjadi partner satu sama lain. 
Secara kodrati, memang dalam soal menyusui adalah tugas seorang ibu dan sebagai seorang partner, tetapi seorang ayah juga harus memenuhi tugas lain seperti dalam urusan makan dan pakaian. Dalam hal menyusui ini, rizq dan kiswah bukanlah opsi yang final. Sebagaimana redaksi لِمَنْ أَرَادَ  dan تَشَاوُر yang mengarah pada bentuk perintah bermusyawarah bagi suami dan istri untuk menentukan kesepakatan pola asuh anak.
Melalui kontribusi ayah dalam pengasuhan akan memberikan dampak positif bagi psikologis anak. Dengannya, tidak ada kompensasi yang hilang dari masa kecil anak, karena mereka menemukan figur orang tua secara utuh. Sehingga dalam perkembangannya, orang tua akan menyaksikan anaknya tumbuh dengan sebenar-benarnya kedewasaan, bukan dewasa yang kekanak-kanakan. 
Dari kemitraan orang tua dalam pola asuh anak ini, maka akan diperoleh ketahanan keluarga, ketahanan keluarga melahirkan generasi yang dewasa, yang dapat menciptakan ketahanan negara dan bangsa. Oleh karen itu, pasal RUU Ketahanan Keluarga tersebut tidak sejalan dengan visi agama Islam sebagai agama rahmat, yang memberikan kesempatan yang sama baik bagi laki-laki ataupun perempuan, dalam perannya di dunia keluarga, bahkan sosial.
Penulis: Ainiyatul Latifah (Mahasiswi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Purwokerto).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles