spot_img

Tok! Segini Besaran Biaya Haji Tahun 2023 yang Harus Dibayar Jemaah

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637,26. Demikian dilansir Tim Nuansa melalui laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis (16/2/2023).

Besaran BPIH ini terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan demikian, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah tahun 2023 adalah Rp49.8 juta.

Selain keputusan tersebut, Kemenag juga menetapkan bahwa jemaah yang lunas tunda di tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan-keputusan di atas setelah Pemerintah melalui Kementerian Agama RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI.

Dalam pembahasan itu, ada sejumlah efesiensi yang disepakati. Diantaranya nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan, katering jemaah menjadi dua kali, dari yang sebelumnya tiga kali dan besaran living cost di angka 750 riyal.[]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles