spot_img

Jihad Wathaniyyah sebagai Kewajiban Setiap Bangsa

NuOnline

Sementara orang memahami ajaran mulia jihad dengan tindakan kekerasan bom bunuh diri atau membunuh anak-anak serta perempuan yang tidak berdosa. Dengan mengatasnamakan membela Islam, mereka melukai orang yang tidak sepaham dan sekeyakinan dalam ajaran Islam.

Adalah kelompok ISIS, yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kelompok teroris internasional. Bagi ISIS, jihad tidak lain kecuali memerangi mereka yang tidak mau bergabung dengan kelompoknya. ISIS menganggap siapa saja yang tidak sepemahaman dianggap kafir dan menjadi objek jihad perang.

Jihad dalam Islam ada dua model, yakni jihad yang didasari oleh semangat membela agama dan jihad yang didasari dorongan politik. Jihad model pertama dilakukan manakala orang Islam dilarang untuk berdakwah, beribadah, atau disakiti secara fisik. Orang Islam wajib melawan.

Jihad pertama ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad manakala beliau hendak melakukan penaklukkan Kota Makkah. Nabi Muhammad bersama sahabatnya terpaksa harus berperang karena, disamping orang Kafir telah melakukan penghianatan Baitul Aqabah, juga sebab menghalangi mereka berhaji dan bahkan melukai.

Jihad model kedua yang didasari politik juga pernah dipraktikkan oleh Nabi manakala beliau berada di Madinah. Tercatat dalam Piagam Madinah seluruh masyarakat Madinah wajib mempertahankan Madinah dari serangan orang luar, terutama orang Kafir yang mengincar nabi.

Maka manakala ada orang Yahudi yang berusaha menghianati Piagam Madinah dan hendak meruntuhkan kesepakatan bersama dalam Negara Madinah, nabi pun memeranginya. Nabi memerangi orang Yahudi di Madinah bukan karena ia tidak mau masuk Islam, akan tetapi karena ia melanggar perjanjian dan bahkan hendak memberontak.

Jihad kedua ini dapat diistilahkan dengan jihad wathaniyyah, jihad mempertahanka  negara dari rongrongan kelompok yang hendak melanggar perjanjian, kesepakatan bersama. Dalam konteks Indonesia, negara Indonesia adalah negara kesepakatan, maka mempertahankannya adalah suatu keharusan, suatu kewajiban, sebagaimana nabi contohkan dalam mempertahankan Madinah.

Jihad wathaniyyah ini juga dipraktikkan oleh KH Hasyim Asy’ari ketika melawan penjajah yang hendak menguasai negara kekuasaan Indonesia. Hadratussyakh bahkan mewajibkan warga negara untuk berjihad melawan penjajah, dengan gagasan relosui jihadnya. 

Di lain itu, siapapun yang sedang berjuang mempertahankan keutuhan NKRI sesungguhnya mereka sedang berjihad. TNI dan Polri sedang berjihad melawan orang-orang yang membuat onar dan atau mencoba menggoyahkan pertahanan negara. DPR dan MPR sedang berjihad agar dapat memberi manfaat untuk rakyat melalui parlemen. Para tokoh agama berjihad mengajarkan nilai-nilai Islam dan kebangsaan untuk memperkuat pertahanan melalui pendidikan. Wallahu A’lam.[]

Penulis: Lufaefi (Penulis buku Nasionalisme Qur’ani).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles